Tuesday, July 21, 2009
Hasil Pilkades Gunong Sereng Cacat Hukum
Monday, June 15th, 2009

Bangkalan - portalnasional.com

Hasil pemilihan Kepala Desa (pilkades) Gunong Sereng, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan pada tanggal 8 Juni 2009 diduga cacat hukum. Dugaan cacat hukum ini karena pada proses pilkades diduga kuat adanya unsur permainan oleh Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan oknum kandidat bakal calon yang dimenangkan (Amir Mahmud).

Dari data yang berhasil dihimpun dilapangan, Bakal calon pada Pilkades Gunong Sereng tahun 2009 terdiri dari dua orang bakal calon kuat yaitu H.A Zaini dan Amir Mahmud. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 2.988 orang pemilih. Dimana berdasarkan daftar hadir dan yang memberikan suara sebanyak 2.236 namun pada saat dilakukan penghitungan suara baik suara sah maupun tidak sah terjadi keganjilan karena jumlah suara menyusut menjadi 2.214. Tidak itu saja pada adanya warga diluar Desa Gunong Sereng yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi mempunyai hak pilih dan ikut memberikan suara.

Selain itu dugaan kecurangan juga dilakukan oleh pendukung Amir Mahmud dimana adanya pengambilan undangan hak pilih yang telah terdaftar DPT dan diberikan kepada orang diluar yang tidak terdaftar DPT serta tidak mempunyai hak pilih pada saat sebelum dilaksanakan pemungutan suara. Menurut R. Henry Rusdijanto SH selaku kuasa hukum H.A Zaini, ” Hari ini kita sudah ajukan gugatan perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkalan, dan untuk adanya unsur - unsur tindakan pelangarannya kita juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian ‘ ujarnya.

Sumber: Portalnasional.com
posted by Syaifullah Rizal Ahmad @ 2:25 PM   0 comments
About Me


Name: Syaifullah Rizal Ahmad
Home: Nasr City, Cairo, Egypt
About Me:
See my complete profile

Previous Post
Archives
Links
Your Comment